Hello, is there anything we can help?

Strategi Penghematan Pajak Melalui Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor

Strategi Penghematan Pajak Melalui Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor

PPN

25 Jul, 2024 10:07 WIB

Umum
Sebagaimana diketahui, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan diperhitungkan sebagai kredit pajak atas PPh yang terutang setelah akhir tahun. Apabila DJP telah memungut PPh Pasal 22 dan Wajib Pajak tidak memiliki PPh yang terutang, seperti pada perusahaan PMA dan PMDN yang baru berdiri dan masih dalam taraf investasi, maka PPh Pasal 22 yang telah dipungut tersebut harus dikembalikan atau direstitusikan kepada Wajib Pajak. Namun, tentunya perusahaan-perusahaan tersebut harus mengimpor barang-barang modal. Atas pemasukan barang modal yang diimpor tersebut, Wajib Pajak tetap akan dipungut PPh Pasal 22. Hal ini tentunya sangat memberatkan Wajib Pajak.


Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan PMA dan PMDN dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas impor sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 30/PJ.64/1985 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perusahaan tersebut adalah perusahaan PMA atau PMDN yang baru didirikan (bukan perluasan atau penanaman kembali laba tahun-tahun yang lalu);
  2. Terbatas pada barang-barang modal yang tersebut dalam Master List sebagai lampiran Surat Persetujuan Tetap yang dikeluarkan oleh BKPM dan keperluan bahan baku untuk 1 (satu) tahun yang disetujui oleh BKPM;
  3. SKB PPh Pasal 22 Impor yang diterbitkan untuk pertama kali meliputi jangka waktu sejak saat pendirian perusahaan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendirian;
  4. Untuk tahun-tahun setelah tahun pendirian, Wajib Pajak harus mengajukan kembali permohonan pembebasan PPh Pasal 22 Impor, disertai dengan daftar perincian barang-barang modal yang masih tersisa yang disahkan oleh BKPM. Penerbitan SKB PPh Pasal 22 Impor dilakukan dengan memperhatikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan oleh Wajib Pajak untuk tahun pajak sebelumnya. Apabila SPT Pajak Penghasilan menyatakan tidak ada Pajak Penghasilan yang terutang, maka SKB PPh Pasal 22 Impor dapat diterbitkan untuk jangka waktu satu tahun (sampai dengan Desember tahun yang bersangkutan).
  5. Wewenang menerbitkan SKB PPh Pasal 22 Impor ada pada Kepala Inspeksi Pajak di wilayah Wajib Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak Pajak Penghasilan.

 

Pembahasan

Dengan adanya SKB tersebut, tentunya Wajib Pajak dapat menghemat keuangannya. Sebagai ilustrasi besaran nominal yang dapat dihemat Wajib Pajak, kami menggunakan data nilai impor bersih tahun 2023 yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik yang sebesar USD 221.886.223.535 . Berdasarkan nilai impor tersebut, perkiraan PPh 22 atas impor yang dibayar adalah sebesar USD 18.593.330.482. Dalam menghitung perkiraan PPh 22 yang dibayar, kami menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.010/2022 sebagai acuan. Apabila Kode Harmonized System (HS Code) 2 digit yang tercantum di dalam data impor tidak diatur secara jelas di Lampiran PMK nya, kami menggunakan asumsi bahwa barang yang diimpor tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sehingga kami menggunakan tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) sebagai acuan dalam menghitung PPh 22 Impor.


Berdasarkan hasil perhitungan di atas, (dengan asumsi semua importir yang melakukan impor barang mendapatkan SKB PPh 22 Impor) dapat diketahui dengan pasti berapa besar penghematan yang dialami importir, yaitu sebesar USD 18.593.330.482.


Berdasarkan data Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing untuk tahun 2022 dan 2023, dan data Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri tahun 2022 dan 2023, ada penambahan sebesar 10% di tahun 2023 untuk Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing, dan ada penambahan sebesar 22% di tahun 2023 untuk Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri. Penambahan Investasi ini mengindikasikan ada potensi Perusahaan-Perusahaan baru yang melakukan impor, bisa memanfaatkan fasilitas SKB PPh 22 Impor.

 

Kesimpulan
Dengan adanya mekanisme pengajuan SKB PPh 22 atas impor yang diatur di dalam SE – 30/PJ.64/1985, perusahaan-perusahaan PMA dan PMDN yang baru berdiri dan masih dalam taraf investasi dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tentunya hal ini dapat membantu perusahaan dalam mengurangi beban pengeluaran dan juga membantu membiayai operasional Perusahaan.

Lampiran – Data Impor Berdasarkan Kode Harmonized System 2 Digit Tahun 2023